InfoSAWIT, MAMUJU – Dalam upaya meningkatkan kemudahan dalam memasarkan hasil panen dan mendukung pengembangan usaha petani sawit, Pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggalakkan kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Menurut Sekretaris Disbun Sulbar, Andi Kamalia, STDB merupakan modal kerja penting bagi petani kelapa sawit. Dokumen ini tidak hanya mempermudah proses penjualan hasil panen, tetapi juga menjadi bukti administrasi legal terkait peningkatan mutu tanaman sawit.
“STDB merupakan salah satu modal kerja bagi petani kelapa sawit saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha,” ujar Andi Kamalia di Mamuju dikutip InfoSAWIT dari Antara ditulis Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA: Bupati Ketapang Ajak Masyarakat Kembangkan Tanaman Sawit untuk Kesejahteraan dan Menarik Investasi
Disbun Sulbar secara aktif mengadakan sosialisasi di daerah penghasil sawit seperti Desa Salupangkang dan Desa Kabubu Kabupaten Mamuju Tengah. Mereka menekankan pentingnya kepemilikan STDB bagi petani sawit. Dokumen ini mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, hingga hasil panen, yang sangat penting dalam peningkatan mutu dan manajemen lahan.
Selain memudahkan petani dalam bertransaksi, STDB juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan usaha perkebunan. “Pemerintah juga memerlukan STDB sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi petani sawit,” tambah Andi Kamalia.
Dalam konteks Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), penerbitan STDB juga mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Dengan demikian, memiliki STDB tidak hanya memberikan keuntungan praktis bagi petani, tetapi juga mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA: SAVCO dan Sinar Mas Bersiap untuk Kerja Sama Pengolahan Sawit di Mesir
Andi Kamalia berharap, dengan pemahaman yang ditingkatkan dan dukungan Disbun Sulbar, petani sawit di Sulawesi Barat akan segera memiliki STDB atas tanaman perkebunan mereka. Langkah ini tidak hanya akan melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai program bantuan pemerintah. (T2)
