InfoSAWIT, BANDA ACEH – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengumumkan bahwa sekitar 50 ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik rakyat di Aceh telah diremajakan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini dimulai sejak 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat di provinsi paling barat Indonesia.
Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, menyatakan bahwa luas lahan sawit rakyat di Aceh mencapai 263 ribu hektar, sementara lahan sawit milik perusahaan yang dikelola melalui hak guna usaha (HGU) mencakup 220 ribu hektar. “Untuk Aceh, sudah sekitar 50 ribu hektare sawit rakyat yang di-replanting sejak 2018,” ujar Azanuddin, dikutip InfoSAWIT Selasa (15/10/2024).
Program peremajaan sawit rakyat ini didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembinaan petani sawit, seiring dengan alih kewenangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ke pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA: Nextgreen Ubah Tandan Kosong Kelapa Sawit Jadi Bubur Kertas
“Tidak hanya PSR, ada juga kegiatan lain dari BPDPKS seperti pembangunan jalan produksi, penyediaan alat mesin pertanian (alsintan), dan juga usulan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) oleh beberapa kelompok tani. Namun, usulan pembangunan PKS ini belum mendapatkan persetujuan,” tambahnya.
Selain itu, Distanbun Aceh juga mengimbau para petani sawit rakyat untuk mendaftarkan lahan mereka agar mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi lahan yang luasnya di bawah 25 hektar. Sedangkan untuk lahan di atas 25 hektar, sudah harus memiliki HGU. STDB ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sebuah standar pengelolaan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Tidak Ada Larangan Minyak Sawit di Ukraina, Hanya Pembatasan Lemak Trans
Azanuddin menambahkan, dari 263 ribu hektar lahan sawit rakyat di Aceh, baru sekitar 10 ribu bidang tanah yang telah terdaftar dengan STDB. Beberapa daerah yang sudah memiliki STDB adalah Aceh Tamiang, Nagan Raya, dan beberapa wilayah lainnya. (T2)