InfoSAWIT, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tiga pihak untuk penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Gelombang I Tahun 2025. Acara berlangsung pada 5-7 Februari 2025 di Ruang Nusantara I, Kantor BPDP, Jakarta Pusat.
Dikutip InfoSAWIT dari laman resmi BPDP, Selasa (11/2/2025), Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, membuka acara tersebut dengan menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen BPDP dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat.
Ia menekankan bahwa program ini sejalan dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 19 Tahun 2023, serta diatur dalam Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR dan BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarpras.
BACA JUGA: 38 Hektare Kebun Sawit Rusak, Warga Aceh Barat Resah Akibat Gangguan Gajah Sumatera
Acara ini dihadiri oleh sejumlah lembaga perbankan nasional dan daerah yang menjadi mitra BPDP dalam penyaluran dana, antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Jambi, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PT Bank Riau Kepri Syariah, dan PT Bank Nagari.
BPDP juga mengundang 48 lembaga pekebun dari berbagai provinsi di Indonesia untuk menandatangani perjanjian kerja sama ini. Lembaga pekebun berasal dari Aceh (4), Bangka Belitung (1), Bengkulu (9), Jambi (7), Kalimantan Barat (6), Kalimantan Selatan (1), Kalimantan Tengah (2), Lampung (2), Riau (3), Sulawesi Selatan (1), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Tenggara (1), Sumatera Barat (4), dan Sumatera Selatan (4). Selain itu, dalam program penyaluran dana Sarpras, BPDP juga mengundang empat lembaga pekebun dari Aceh yang menerima dana peningkatan jalan kebun.
Total luas lahan yang mendapat pendanaan PSR pada gelombang ini mencapai 8.783 hektare. Setiap lembaga pekebun akan menerima dana sebesar Rp60 juta per hektare sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP. Dana PSR ini disalurkan dalam dua tahap, di mana 50% pertama diberikan di awal, sementara sisanya akan dicairkan setelah tahap penanaman selesai.
BACA JUGA: Hasil Riset: Nilai Batas Luas Lahan Sawit Indonesia Hanya Sampai 18,15 Juta ha
Untuk pengajuan pencairan tahap kedua, pekebun harus melengkapi dokumen seperti bukti penanaman kelapa sawit, Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disetujui oleh dinas perkebunan setempat, serta Laporan Pengawasan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim Pengawas dari masing-masing lembaga pekebun.
Selain penandatanganan perjanjian, BPDP juga mengadakan sesi diskusi mengenai mekanisme pengajuan program PSR yang didampingi oleh surveyor independen. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman lembaga pekebun terkait peraturan dan tata cara pencairan dana guna mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat.
Sejak diluncurkan pada 2016, program PSR telah menyalurkan dana untuk 364.552 hektare perkebunan dengan melibatkan 160.000 pekebun di seluruh Indonesia. Selain itu, BPDP juga telah menyalurkan dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan. (T2)