Ketua SPKS Aceh Dampingi Petani Sawit Daftar Sarpras BPDP Untuk Perbaikan Jalan Kebun

oleh -3.207 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Ketua SPKS Aceh (kanan bertopi putih) ampingi petani sawit daftar sarpras bpdp untuk perbaikan jalan kebun.

InfoSAWIT, ACEH – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Aceh, Abubakar AR, turut mendampingi koperasi dan kelompok tani dalam proses pendaftaran daring usulan bantuan sarana dan prasarana (sapras) jalan kebun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ia berharap agar instansi terkait tidak mempersulit proses administrasi yang diperlukan.

Saat ini, Abubakar mendampingi tiga lembaga petani di dua kabupaten, yakni Aceh Utara dan Aceh Timur. Di Aceh Utara, pendampingan diberikan kepada Koperasi Produsen Perkebunan Berkat Bunga Damai di Desa Cot Girek.

Koperasi ini mengelola kebun kelapa sawit swadaya seluas 1.700 hektare dengan 600 anggota petani. Para petani menghadapi kesulitan akibat kondisi jalan produksi dan jalan panen yang rusak parah. Dari total panjang jalan yang perlu diperbaiki, sekitar 120 kilometer dengan 86 titik kerusakan menjadi prioritas utama.

BACA JUGA: ICOPE 2025 Menguak Tumpang Sari Kopi dan Sawit, Ternyata Dimungkinkan

“Kondisi jalan yang rusak menyebabkan biaya angkut Tandan Buah Segar (TBS) melonjak. Petani terpaksa menggunakan mobil Helin Gardang Dua dengan biaya Rp350 per kilogram. Jika tidak, TBS bisa membusuk dan tidak dibeli oleh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS),” ungkap Abubakar kepada InfoSAWIT, Sabtu (1/3/2025).

Koperasi Berkat Bunga Damai memiliki anggota di enam desa, yaitu Cot Girek, Seureuke, Lubok Pusaka, Buket Lintueng (Kecamatan Langkahan), Cinta Makmur (Baktiya), dan Buket Hagu (wilayah transmigrasi Lhoksukon). Oleh karena itu, mereka berharap bantuan hibah dari BPDPKS dapat segera terealisasi untuk perbaikan infrastruktur.

Selain di Aceh Utara, pendampingan juga dilakukan untuk dua lembaga petani di Aceh Timur, yakni satu gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan satu kelompok tani (Poktan). Abubakar berharap agar instansi daerah tidak mempersulit proses administrasi jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi.

BACA JUGA: PT Dharma Satya Nusantara Tbk Catatkan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada 2024

“Banyak kendala yang membuat petani kesulitan mengunggah data, seperti legalitas anggota (KTP, KK, SHM, SKT), foto diri, dan dokumen lain. Pengurus kelompok tani juga harus mengurus surat pernyataan lahan yang mendapat rekomendasi di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Selain itu, mereka juga harus mengurus rekomendasi di luar kawasan hutan lindung ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Banda Aceh,” jelasnya.

Abubakar menegaskan bahwa instansi vertikal yang terlibat harus menjalankan tugas sesuai Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 273 Tahun 2020 dan Kepdirjenbun Nomor 62 Tahun 2023 tentang Sapras Dana BPDP. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain-main atau menetapkan tarif tertentu untuk mengeluarkan rekomendasi.

“Saya akan mengawal proses ini. Jika ada oknum yang menyulitkan, kami tidak akan ragu melaporkannya ke Divisi BA Intelkam Mabes Polri. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung program kelapa sawit berkelanjutan dan bioenergi untuk menuju Indonesia Emas 2045 sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran,” tutup Abubakar. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com