“Tidak ada pohon yang ditebang. Lahan tersebut kosong dan langsung ditanami sawit secara legal menurut adat. Sekarang, hasilnya sangat produktif, namun Pak Manaek menyerahkannya tanpa paksaan. Ini bentuk komitmen beliau terhadap kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum,” ungkap Larshen Yunus.
Menurut Larshen, meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dinilai cukup ketat, pihaknya tetap mendukung sepenuhnya langkah pemerintah demi kepentingan nasional.
“Negara ini berdaulat atas tanah, air, dan seluruh sumber daya. Kami mendukung penuh Satgas PKH dan siap menangis serta tertawa bersama rakyat,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 16-22 Juli 2025 Naik Rp68,89 per Kg
Penyerahan lahan ini dinilai membuka babak baru dalam penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. Tidak hanya sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai bentuk teladan dari dunia usaha yang memilih bekerja sama dengan negara demi masa depan lingkungan yang lebih baik.
Menutup pernyataannya, Larshen Yunus kembali menegaskan bahwa DPD KNPI Provinsi Riau tetap setia berada di garis perjuangan rakyat dan mendukung penuh program-program pemerintah pusat dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam. (T2)
