InfoSAWIT, JAKARTA – Setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terbit, PT Agrinas Palma Nusantara langsung melakukan penertiban. Hingga kini seluas 1,5 juta ha telah dikuasai, hanya saja 50% diantaranya dalam kondisi rusak.
PT Agrinas Palma Nusantara memaparkan perkembangan pengelolaan lahan sawit yang diperoleh dari proses penyerahan aset berbagai perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Direktur Utama Agrinas, Agus Sutomo, menjelaskan bahwa sejak tahap pertama hingga tahap ketiga, total lahan yang kini dikelola perusahaan mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Pada tahap awal, Agrinas menerima lahan eks-PT Duta Palma dengan total luas 221.886 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 159 ribu hektare sudah ditanami sawit, sementara 69 ribu hektare lainnya berupa lahan kosong. Perusahaan juga menerima sejumlah aset pendukung berupa 31 unit kapal tongkang dan 15 kendaraan operasional.
BACA JUGA: Ganoderma di Perkebunan Sawit: Mitos Peran Ternak dan Fakta Penyebaran Spora
Tahap kedua dilakukan pada 10 Maret 2025, ketika Agrinas mulai mengelola tambahan 216.977 hektare lahan dari 109 perusahaan yang tersebar di sembilan provinsi. Luas lahan bervariasi, mulai dari 10 hektare hingga 1.000 hektare. Namun, sebagian status lahan masih menunggu verifikasi Hak Guna Usaha (HGU).
Kemudian pada tahap ketiga, yakni Juli 2025, perusahaan kembali memperoleh lahan tambahan hingga total pengelolaan bertambah 394.547 hektare dari 232 perusahaan, tersebar di empat provinsi, termasuk milik Tor Ganda Group seluas 48.761 ha. Hingga laporan terakhir, luas keseluruhan yang dikelola telah mencapai 833.392 hektare dari 341 perusahaan dan koperasi di 13 provinsi, termasuk Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, dan Aceh.
Meski demikian, kondisi lahan yang diterima tidak seluruhnya produktif. Agus mengungkapkan, dari 509 ribu hektare yang sudah ditanami sawit, sekitar 50% mengalami kerusakan berat, 30% rusak sedang, dan 20% rusak ringan. Banyak kebun yang ditinggalkan tanpa perawatan, sehingga tanaman sawit mati atau tidak lagi produktif.
BACA JUGA: PTPN IV PalmCo Siap Jadi Lokasi Awal Implementasi Serangga Penyerbuk Unggul Sawit
“Kondisi ini menuntut kami melakukan normalisasi besar-besaran. Biaya perbaikan lahan sangat tinggi, bahkan program rehabilitasi awal dengan biaya Rp 1,74 juta per hektare, sehingga membutuhkan anggaran besar,” kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, akhir September 2025 yang dipantau InfoSAWIT. (T2)
