“Lahan ini tidak bermasalah. Yang bermasalah justru perusahaan,” tegas Eli.
Eli juga mempertanyakan keabsahan dokumen GRTT yang dijadikan dasar oleh perusahaan. Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh seorang camat, namun setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak pernah menandatanganinya.
Selain itu, adanya nama pihak lain yang tercantum sebagai pemilik lahan dalam dokumen tersebut juga dipersoalkan. Eli menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mengelola atau menjual lahan milik keluarganya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Kamis (23/4), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Melemah
“Tidak pernah ada surat kuasa untuk menjual lahan orang tua saya, dan dana tali asih itu juga tidak pernah kami terima,” pungkasnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan struktural yang masih dihadapi sektor kelapa sawit di Indonesia, khususnya terkait kepastian hukum atas lahan, transparansi, dan perlindungan hak petani.
Meski telah melalui berbagai proses mediasi dan jalur hukum, belum adanya penyelesaian yang jelas menunjukkan perlunya penguatan tata kelola serta mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif di masa mendatang. (T2)
