Gugus Tugas Pengawalan Harga TBS Sawit Dibentuk, Ini Penanggungjawabnya!

oleh -216 Dilihat
infosawit
Dok. Sawit fest 2021/ Caesare Fathurrahman

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah membentuk Gugus Tugas Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun beberapa hari yang lalu. 

Dari informasi yang diperoleh InfoSAWIT, Selasa (28/6/2022), dasar pembentukan Gugus Tugas ini adalah Surat Edaran Menteri Pertanian (Mentan) ke Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 112/KB.120/M/6/2022 Tanggal 9 Juni 2022 tentang Pengawalan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang ditujukan ke semua Gubernur sentra perkebunan sawit.


Sebelum surat edaran dari Mentan Syahril Yasin Limpo itu terbit, sebelumnya sudah terbit surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Nomor 135/KPTS/OT.050/6/2022 Tanggal 6 Juni 2022 tentang Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

BACA JUGA : Uni Eropa dan Produsen Sawit Sepakat Bentuk Satgas Terkait Penerapan EUDR

Di surat keputusan Ditjenbun itu disebutkan dalam Gugus Tugas dibagi wilayah kerja dan siapa yang harus bertanggungjawab dalam proses monitoring. Berikut penanggungjawab untuk per wilayah yang telah dibagi dalam Gugus Tugas:

Penanggungjawab Provinsi
Sekretaris  Ditjenbun                                                   Lampung, Sumatera Barat
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah                         Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar                        Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan
Direktur Perlindungan Perkebunan                                 Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil  Banten, Aceh, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Jawa Barat
Direktur Perbenihan Perkebunan                                    Bengkulu, Sulawesi Tengah
Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan                               Sumatera Utara, Sumatera Selatan
Kepala BBPPTP Surabaya                                               Kalimantan Utara
Kepala BBPPTP Ambon                                                   Maluku, Papua
Kepala BBPPTP                                                              Kalimantan Barat

Masih merujuk surat tersebut mencatat, tugas yang harus dilakukan semua anggota dan penanggungjawab dalam satuan Tugas tersebut setidaknya terdapat empat poin, diantaranya pertama, melakukan monitoring harga TBS produksi pekebun secara harian, baik di tingkat produsen, pengumpul, harga jual ke pabrik kelapa sawit (PKS), dan penetapan harga. 

“Lalu, untuk tingkat kabupaten sentra sawit yang tidak ada petugas PIP maka menjadi tanggungjawab petugas PIPprovinsi untuk melaporkan perkembangan harga,” demikian catat surat eadaran tersebut. 

Lantas, kedua, update serapan TBS sawit oleh PKS dan kondisi tangki timbun. Ketiga, update data PKS dan perizinan, keemapt, sosialisasi  ke PKS untuk mendaftar di SIINAS (mengundang rapat semua PKS) di http://siinas.kemenperin.go.id dan SIMIRAH http://simirah.kemenperin.go.id, dan kelima, update edaran Gubernur dan tindak lanjut Surat Edaran Menteri. (T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com