InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi telah membentuk Gugus Tugas Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun beberapa hari yang lalu.
Dari informasi yang diperoleh InfoSAWIT, Selasa (28/6/2022), dasar pembentukan Gugus Tugas ini adalah Surat Edaran Menteri Pertanian (Mentan) ke Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 112/KB.120/M/6/2022 Tanggal 9 Juni 2022 tentang Pengawalan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang ditujukan ke semua Gubernur sentra perkebunan sawit.
Sebelum surat edaran dari Mentan Syahril Yasin Limpo itu terbit, sebelumnya sudah terbit surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Nomor 135/KPTS/OT.050/6/2022 Tanggal 6 Juni 2022 tentang Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
BACA JUGA : Uni Eropa dan Produsen Sawit Sepakat Bentuk Satgas Terkait Penerapan EUDR
Di surat keputusan Ditjenbun itu disebutkan dalam Gugus Tugas dibagi wilayah kerja dan siapa yang harus bertanggungjawab dalam proses monitoring. Berikut penanggungjawab untuk per wilayah yang telah dibagi dalam Gugus Tugas:
Penanggungjawab | Provinsi |
Sekretaris Ditjenbun | Lampung, Sumatera Barat |
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah | Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur |
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar | Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan |
Direktur Perlindungan Perkebunan | Jambi, Riau, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil | Banten, Aceh, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Jawa Barat |
Direktur Perbenihan Perkebunan | Bengkulu, Sulawesi Tengah |
Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan | Sumatera Utara, Sumatera Selatan |
Kepala BBPPTP Surabaya | Kalimantan Utara |
Kepala BBPPTP Ambon | Maluku, Papua |
Kepala BBPPTP | Kalimantan Barat |
Masih merujuk surat tersebut mencatat, tugas yang harus dilakukan semua anggota dan penanggungjawab dalam satuan Tugas tersebut setidaknya terdapat empat poin, diantaranya pertama, melakukan monitoring harga TBS produksi pekebun secara harian, baik di tingkat produsen, pengumpul, harga jual ke pabrik kelapa sawit (PKS), dan penetapan harga.
“Lalu, untuk tingkat kabupaten sentra sawit yang tidak ada petugas PIP maka menjadi tanggungjawab petugas PIPprovinsi untuk melaporkan perkembangan harga,” demikian catat surat eadaran tersebut.
Lantas, kedua, update serapan TBS sawit oleh PKS dan kondisi tangki timbun. Ketiga, update data PKS dan perizinan, keemapt, sosialisasi ke PKS untuk mendaftar di SIINAS (mengundang rapat semua PKS) di http://siinas.kemenperin.go.id dan SIMIRAH http://simirah.kemenperin.go.id, dan kelima, update edaran Gubernur dan tindak lanjut Surat Edaran Menteri. (T5)