InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 2 orang saksi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa dua orang saksi yang diperiksa adalah AH sebagai Direktur Utama PT Wira Inno Mas, dan RK sebagai Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, PT Agro Makmur Raya, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Kedua saksi ini diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit dari Januari 2022 hingga April 2022.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan,” ujar Ketut dalam keterangan resmi pada Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Seperti yang diketahui, perkara tersebut telah diselesaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Lima terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu, Majelis Hakim menganggap perbuatan para terdakwa sebagai tindakan korporasi.
BACA JUGA: Target Holding Perkebunan Nusantara Produksi Minyak Goreng 1,8 Juta ton dan Etanol
Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa keuntungan ilegal diperoleh oleh korporasi (tempat para terdakwa bekerja). Dengan demikian, korporasi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan pidana mereka.
Berdasarkan hal ini, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung akan segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan terhadap korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana dan mengembalikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (T2)
