InfoSAWIT, BUOL – Pemilik lahan program plasma perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengambil langkah drastis dengan menghentikan operasional kebun plasma. Keputusan tersebut diambil setelah puluhan tahun kerjasama dengan PT. Hardaya Inti Plantations (PT. HIP) dinilai merugikan pemilik lahan.
Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin, 8 Januari 2024, menjelaskan bahwa kemitraan Inti-Plasma dalam perkebunan sawit terbukti merugikan pemilik lahan dan cenderung mengarah pada praktik land grabbing dengan embel-embel kerjasama/kemitraan.
Lantas, FPPB menyoroti lebih dari 16 tahun kerjasama pembangunan kebun plasma antara petani pemilik lahan melalui koperasi dengan PT. HIP. Kemitraan ini melibatkan lebih dari 4.934 orang dengan luas lahan mencapai 6.746 hektar, namun pemilik lahan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Meskipun kebun plasma menghasilkan ratusan ton Tandan Buah Segar (TBS) setiap hari, pemilik lahan tidak menerima bagi hasil kebun, melainkan malah terbebani utang mencapai lebih dari Rp 590 miliar.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Lakukan Evaluasi RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
FPPB menyatakan bahwa pengelolaan kebun plasma oleh PT. HIP melalui manajemen satu atap membuat pemilik lahan tidak terlibat dalam pengelolaan kebun, sehingga mereka tidak memiliki akses informasi mengenai pembangunan, perawatan, dan hasil panen. Selain itu, pengurus koperasi juga dianggap tidak transparan dan cenderung bersikap tidak mendukung anggota pemilik lahan.
Dikutip InfoSAWIT, dari Radar Sulteng, pemilik lahan yang tergabung dalam FPPB, memutuskan untuk menghentikan operasional kebun plasma sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dalam kerjasama dengan PT. HIP. Mereka mengharapkan negosiasi langsung dengan PT. HIP untuk membahas masalah kemitraan dan mendapatkan hak-hak yang belum terpenuhi.
“Jika tuntutan Kami tidak dipenuhi, sebagai pemilik lahan berencana meminta PT. HIP mengembalikan lahan beserta sertifikat tanah yang masih dipegang oleh perusahaan dan menghentikan kerjasama,” demikian catat pihak FPPB.
BACA JUGA: Peraturan Deforestasi Uni Eropa dan Peran AgTech serta Blockchain dalam Memerangi Krisis Lingkungan
Meskipun pemilik lahan berusaha memperjuangkan hak-haknya, mereka juga mengalami hambatan dan penentangan. PT. HIP disebut-sebut telah mencoba mempengaruhi pengurus koperasi untuk menghentikan aksi pemilik lahan dengan menjanjikan hadiah. Bahkan, ada laporan bahwa pihak yang mengaku dari kepolisian telah berusaha mencegah pemilik lahan untuk tidak melaksanakan aksi penghentian operasional kebun plasma.
