Apalagi untuk saat ini ada regulasi perkebunan inti-plasma dengam tujuan pemerataan. Dimana untuk setiap perkebunan yang akan dibangun di suatu wilayah harus memiliki komposisi 20:80, dimana perusahaan memiliki kewajiban untuk membangunkan kebun plasma petani seluas 20% dari total lahan inti yang dibangun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. “apakah kebijakan itu kaku hanya 20:80, atau bisa lebih dinamis sesuai kesepakatan,” kata pemilik hobi olahraga dan travelling ini.
Dengan adanya regulasi ini, justru telah memberikan peluang adanya perbaikan ekonomi perdesaan, lapangan kerja terbuka dan menjadi hal yang menggembirakan bagi masyarakat desa. Tidak itu saja, tutur Kamsen, percepatan pembangunan infrastruktur desa pun bisa langsung terwujud. (T2)
