InfoSawIT, MEDAN – Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatra Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung pada Rabu (10/07). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa penindakan ini berdasarkan informasi intelijen yang diterima oleh pihaknya.
“Tim kami melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli berisi 156 ekor belangkas dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan dilansir InfoSAWIT dara Antara ditulis Minggu (14/7/2024). Belangkas atau ketam tapal kuda telah lama dimanfaatkan untuk konsumsi serta kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore di beberapa negara.
Namun, belangkas termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan, kecambah sawit yang ditemukan melanggar ketentuan kepabeanan karena tidak sesuai dengan dokumen yang diberitahukan. Pelaku mencoba menyelundupkan kecambah sawit dengan menyebutnya sebagai produk perikanan.
BACA JUGA:
Nurhasan menjelaskan bahwa modus penyelundupan dilakukan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor di Pelabuhan Teluk Nibung. “Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan diserahkan kepada instansi terkait,” jelasnya.
Kecambah sawit akan diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan, sedangkan belangkas akan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara. Penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi dan mencegah pelanggaran di bidang kepabeanan. (T2)