InfoSAWIT, PELALAWAN — Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan satwa liar di Sumatera, kini menghadapi tekanan serius. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam peninjauan lapangan terbaru di wilayah Pelalawan, Riau, menemukan fakta yang mengkhawatirkan, kawasan hutan konservasi itu telah disusupi oleh perkebunan kelapa sawit ilegal dan pemukiman warga pendatang.
“Ini bukan hanya soal penyerobotan lahan. Ini soal terganggunya fungsi ekologis taman nasional yang menjadi rumah terakhir bagi satwa liar seperti gajah Sumatera,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut Harli, Tesso Nilo sejatinya memiliki luas sekitar 81.739 hektare. Namun dalam kurun satu dekade terakhir, fungsi kawasan tersebut terus menyusut akibat berbagai tekanan, terutama dari aktivitas manusia. Salah satu penyebab utama: perluasan perkebunan sawit ilegal.
BACA JUGA: Dilema Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
“Padahal, sesuai aturan, taman nasional adalah kawasan konservasi yang tidak boleh ditanami sawit. Tapi kenyataannya, sudah banyak kebun sawit bermunculan di sana,” jelas Harli.
Tak hanya perkebunan ilegal, tim Satgas PKH juga menemukan pemukiman baru yang dibuka oleh pendatang. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius. Satwa liar seperti gajah dan harimau yang habitatnya semakin sempit, mulai masuk ke wilayah penduduk, menimbulkan konflik manusia-satwa.
“Kami mencatat mulai terjadi konflik karena hewan-hewan liar kehilangan ruang hidup. Habitat mereka terganggu. Ini alarm bagi semua pihak,” tegas Harli.
BACA JUGA: Bukan Hanya Perkara Produksi, Melindungi Lingkungan pun Dilakukan Petani
Untuk itu, pemerintah melalui Satgas PKH yang terdiri dari berbagai unsur—Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, dan Polri—bersatu dalam upaya merebut kembali kedaulatan negara atas kawasan hutan konservasi ini. Penegakan hukum menjadi langkah awal untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
“Ada hak negara yang harus ditegakkan. Kita tidak bisa membiarkan taman nasional ini lenyap karena pembiaran. Ini soal kedaulatan hukum dan warisan kehidupan,” tegas Harli.
