“Informasi yang kami himpun, bahwa persoalan dari sisi perizinan dan administrasi hukum saja, Koperasi seperti itu kerap bermasalah, disinyalir Koperasi Guna Karya Sejahtera itu masih berstatus belum memiliki Sertifikat. Koperasi yang terdaftar pada tanggal 26 November 2019 dengan Nomor Badan Hukum: AHU-0000660.AH.01.26.TAHUN 2019,” tutur Larshen.
Bahkan dari catatan data yang terhimpun, Koperasi tersebut juga sama sekali tidak melaporkan berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi, bahkan tidak pernah melaporkan kepada instansi dan otoritas terkait.
“Praktik sulap menyulap kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit sudah tidak rahasia umum lagi di Riau ini. Perusahaan yang bernama PT Merauke itu adalah salah satu contoh kecil, betapa dahsyatnya perbuatan melawan hukum pada sektor Lingkungan Hidup, Kehutanan dan perkebunan di negeri ini,” ungkap Larshen Yunus, yang juga menjabat Wasekjen KNPI Pusat.
BACA JUGA: BPDPKS Dorong Peningkatan Produktivitas Sawit Rakyat yang Berkelanjutan
Lantas, tutur alumni Sekolah Vokasi Mediator Hukum, dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga mencontohkan, bahwa keanehan terlihat pada pola pengelolaan koperasi di PT Merauke, yang mana secara prosedural terlihat tidak semestinya.
Koperasi Guna Karya itu justru faktanya bergerak seperti layaknya sebuah perusahaan, di sisi internal polanya seperti manajemen sebuah perusahaan, yaitu ada istilah Manager, Kepala Tata Usaha (KTU), Humas dan Mandor, tapi dari sisi eksternal membungkus dirinya dengan tampilan sebuah Koperasi kecil milik rakyat.
Sebab itu rencananya DPD KNPI Provinsi Riau akan kembali melaporkan temuan itu kepihak dan instansi terkait. “Ayo pemuda Riau, bersatulah! mari bersama-sama, bergotong royong membangun bangsa. #revolusimental kalau bukan kita, siapa lagi? kalau bukan sekarang, kapan lagi?” kata Larshen Yunus, dihadapan Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau. (T2)
