Berdasarkan penelusuran redaksi InfoSAWIT, kondisi tersulit yang didapatkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dari berbagai persyaratan prinsip dan kriteria berkelanjutan justru berasal dari legalitas lahan. Dimana, domain legalitas lahan berasal dari Pemerintah Indonesia sendiri. Adanya tumpang tindih perizinan lahan hingga legalitas izin peruntukan lahan, menjadi hambatan terbesar bagi proses sertifikasi keberlanjutan yang dilakukan.
Berbagai cerita yang didapat redaksi InfoSAWIT dari para sahabat InfoSAWIT yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit dan petani kelapa sawit, menyoal akan sulitnya perizinan legalitas lahan yang mereka kelola. Selain kesulitan mendapatkan legalitas perizinan lahan, persoalan lanjutan juga berasal dari perizinan lahan yang bisa berubah statusnya, lantaran adanya ketidakpastian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) hingga wilayah Kabupaten.
Cerita dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit ini, baik perusahaan maupun petani kelapa sawit juga terkonfirmasi dengan para sahabat InfoSAWIT yang berasal dari kalangan aktivis sosial dan lingkungan. Para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini, banyak terlibat dalam advokasi dan mitigasi para petani kelapa sawit yang berlokasi di berbagai pelosok daerah. Mereka menyuarakan perbaikan akan legalitas izin perkebunan kelapa sawit nasional.
BACA JUGA: Penyelewengan Dana PADes Melalui Fee Sawit, Seret Eks Kepala Desa di Tanah Bumbu
Legalitas Lahan Sawit Butuh Solusi.
Persoalan terbesar dari legalitas lahan di Indonesia, berdasarkan informasi yang didapat redaksi infoSAWIT, bermuara dari tidak harmonisnya peraturan pusat dan peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. Faktor legalitas lahan inilah, yang kemudian menjadi pemicu utama, berbagai konflik lahan, konflik sosial hingga konflik lingkungan yang terus berkembang hingga dewasa ini.
Lantas, bagaimana jalan keluar dari persoalan ini? Sebagai negara yang berdaulat, Pemerintah Indonesia memiliki peran besar dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit. Melalui otoritas yang dimiliki Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, persoalan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit harus diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, beberapa kasus, mungkin juga butuh kebijakan pemerintah yang sesuai.
BACA JUGA: Untuk Ketahanan Pangan, Pemerintah Mesti Lakukan Enam Langkah ini Pada Kasus Kelangkaan Migor Sawit
Jika persoalan legalitas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dapat diatur pemerintah, maka sebagian besar persoalan yang menyangkut legalitas lahan dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga pembangunan perkebunan kelapa sawit, bisa fokus kepada praktek budidaya terbaik dan berkelanjutan. Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan sebesar 180.000 hektar per tahun, dapat dilakukan dan ditingkatkan setiap tahunnya.
