InfoSAWIT, MUKOMUKO – Untuk kegiatan peremajaan sawit rakyat, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan rekomendasi kepada empat kelompok tani di daerahnya.
Keempat kelompok tani itu adalah KRP Masad Jaya I di Desa Lubuk Talang, KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung, KRP Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko, dan KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya, dengan seluas lahan 777 hektare tahun 2022.
Diungkapkan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Iwan Cahaya di Mukomuko, Dari usulan program peremajaan sawit seluas 777 hektare milik empat kelompok tani, hanya 0,23 hektare yang masuk hutan, yang merupakan milik Kelompok Tani Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung.
BACA JUGA: Uni Eropa dan Produsen Sawit Sepakat Bentuk Satgas Terkait Penerapan EUDR
“Lahan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan tersebut dikeluarkan dari usulan program peremajaan tanaman kelapa sawit,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan verifikasi untuk memastikan lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan tanaman kelapa sawit berada di luar atau masuk kawasan hutan.
BACA JUGA: Kegiatan Social Impact Assessment (SIA) di Perusahaan Perkebunan Sawi
Selanjutnya, kata Iwan, empat kelompok tani ini melengkapi kekurangan dokumen dan membuat surat pernyataan bersedia mematuhi aturan sebagai penerima program peremajaan tanaman kelapa sawit serta beberapa dokumen lain yang harus dilengkapi untuk mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit. (T2)