InfoSAWIT, SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan pertemuan monitoring dan evaluasi pembangunan usaha perkebunan yang melibatkan tiga kabupaten: Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur pada Kamis (13/6/2024) lalu, dengan tujuan mengevaluasi kinerja para pelaku usaha perkebunan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan.
Kepala Bidang Usaha, Muhammad Arnains, yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perkebunan dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Data yang disajikan dalam pertemuan menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 53 perusahaan besar swasta (PBS) dengan izin lokasi seluas 490.215 hektar, izin usaha perkebunan (IUP) seluas 449.271 hektar, dan hak guna usaha (HGU) seluas 195.984 hektar.
BACA JUGA: Peran Penting Perempuan dalam Perkebunan Sawit Berkelanjutan
Kabupaten Kutai Barat memiliki 40 PBS dengan izin lokasi seluas 562.355 hektar, IUP seluas 473.053 hektar, dan HGU seluas 282.663 hektar. Selain itu, terdapat 10 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan luas tanam inti 156.867 hektar dan plasma 27.060 hektar.
Di Kabupaten Mahakam Ulu, terdapat 11 PBS dengan izin lokasi seluas 150.573 hektar, IUP seluas 138.760 hektar, dan HGU seluas 59.202 hektar, serta 2 PKS dengan luas tanam inti 22.878 hektar dan plasma 678 hektar.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Timur dapat menjalankan usahanya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Eco Tourism Bali Bersama RSPO Dukung Industri Pariwisata Bali Ramah Lingkungan
“Hasil monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perkebunan serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah,” ujar Arnains dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Pemporv Kaltim ditulis Rabu (19/2/2024).