Tahun 2018, Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah menemukan bahwa lahan PT ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat. Ombudsman juga menemukan bahwa IUP budidaya tanaman PT ANA ilegal karena diterbitkan tanpa HGU.
Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok. Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area. Namun saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, seperti dilansir deadline-news, mengungkapkan bahwa tim penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan ilegalitas PT ANA. Sejumlah kepala desa dari Morowali Utara telah dimintai keterangan terkait kasus ini. (T2)
