Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Gelar Aksi di Kejati Sulteng, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi PT Agro Nusa Abadi

oleh -3286 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Antara/ Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Gelar Aksi di Kejati Sulteng, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi PT Agro Nusa Abadi.

InfoSAWIT, PALU – Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mengadakan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin, 24 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan spanduk dan pamflet, mendesak Kejati Sulteng untuk segera menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.

Dilansir Antara, aliansi yang terdiri dari berbagai perwakilan organisasi masyarakat ini menyoroti operasi PT Agro Nusa Abadi di Kabupaten Morowali Utara sejak 2019. Mereka menduga bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan peraturan lingkungan hidup.


Sementara dilansir deadline-news, Moh Tauhid selaku Korlap aksi mengungkapkan, PT ANA selama beroperasi diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), yang mengakibatkan operasi mereka ilegal.

BACA JUGA: Melalui Smart Estate Produksi Sawit Bisa Tinggi di Lahan Bertipe Spodosol, Hasil Penelitian di Kalteng

Hal ini juga diperkuat oleh Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, Haikal Toramai, yang menyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT ANA cacat hukum. Pejabat bupati Morowali Utara saat itu, almarhum Haris Rengga, yang memberikan perpanjangan izin tersebut, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan strategis.

Haikal menjelaskan bahwa PT ANA tidak dapat diberikan HGU karena lahan perkebunan mereka bermasalah dengan masyarakat setempat dan lokasi perkebunan yang terfragmentasi. “Hal ini telah dibahas dalam pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng, dan pihak PT ANA. Namun, lahan kebun sawit PT ANA tidak memenuhi syarat untuk penerbitan HGU,” terang Haikal.

Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.

BACA JUGA: Berikut Regulasi yang Bisa Lindungi Perempuan di Perkebunan Sawit

Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT. ANA diciutkan menjadi 7.200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com