“Pembangunan tidak boleh menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayahnya secara turun-temurun,” ujarnya.
Menurutnya, selama bertahun-tahun, ketiadaan payung hukum yang kuat membuat Masyarakat Adat rentan terhadap kriminalisasi dan ketidakpastian akibat kebijakan daerah yang berubah-ubah.
Melalui momentum HKMAN 2026, komunitas Masyarakat Adat di seluruh Indonesia, termasuk Perempuan AMAN, secara tegas menyerukan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Mereka mendesak Badan Legislasi DPR RI agar menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas utama pembahasan pada tahun ini.
“Kami menyerukan agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan. Ini adalah amanah konstitusi dan bentuk nyata penghormatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika,” tegas Abah Yoyo.
Seruan tersebut mencerminkan harapan besar agar negara tidak hanya mengakui keberadaan Masyarakat Adat secara simbolik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang nyata demi keberlanjutan kehidupan, budaya, dan wilayah mereka di masa depan. (T2)
