Disambung pada tahun 2020 dilaksanakan Proyek Penguatan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Karya Serumpun untuk Standar Keberlanjutan dan Sertifikasi RSPO. Dikatakan Cahyo Risambodo dari WEI, proyek penguatan asosiasi ini diperlukan sebagai jalan menuju pemenuhan standar keberlanjutan sesuai Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk pekebun sawit swadaya.
“Proyek ini direncanakan untuk dilakukan selama 2 tahun, dari 2020 hingga 2022 dengan target utama yaitu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Karya Serumpun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Indonesia,” katanya kepada InfoSAWIT.
Lebih lanjut kata Cahyo, WEI mendampingi proses pemenuhan P&C sertifikasi RSPO bagi para petani anggota Asosiasi Petani Kelapa Sawit Swadaya Karya Serumpun ini pada bulan Februari tahun 2020 sampai dengan tercapainya Sertifikasi RSPO.
BACA JUGA: Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit Bakal Direvisi, Tapi Tidak Buru-Buru
Selama periode tersebut telah dilakukan persiapan-persiapan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi RSPO termasuk didalamnya proses Audit yang berlangsung pada bulan Agustus 2021. Lantas guna lancarnya proses penerapa praktik sawit berkelanjutan, petani yang mengikuti sertifikasi RSPO telah menandatangani surat komitmen untuk menerapkan apa yang menjadi prinsip, kriteria, dan indikator RSPO.
Lebih lengkap baca Majalah InfoSAWIT Edisi Januari 2022
