InfoSAWIT, JAKARTA – Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, memproyeksikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan selesai pada awal Agustus 2023 mendatang.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Senin (24/7/2023), Luky mengungkapkan bahwa target mereka adalah menyelesaikan RPP tersebut pada akhir bulan atau awal bulan depan, kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembagiannya sehingga DBH tersebut dapat segera disalurkan.
Saat ini, Kemenkeu sedang menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan aturan DBH Sawit sebesar Rp 3,4 triliun. Rencananya, DBH Sawit ini akan dialokasikan ke 350 daerah di Indonesia. Penyaluran DBH Sawit akan berdasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan, di mana 30 provinsi sebagai penghasil sawit akan mendapatkan bagian sebesar 20 persen, 240 kabupaten/kota penghasil sawit akan mendapatkan 60 persen, dan 80 kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawit akan mendapatkan 20 persen.
BACA JUGA: CPOPC Dorong Praktik Sawit Berkelanjutan Bagi Petani Sawit
Setiap provinsi akan menerima besaran nominal sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 82,1 miliar, kabupaten/kota penghasil sawit akan menerima kisaran Rp 2,46 miliar hingga Rp 49,5 miliar, sedangkan kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah penghasil sawit akan menerima sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 14,8 miliar.
Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara menjelaskan, bahwa DBH Sawit ini sangat dibutuhkan terutama untuk memperbaiki berbagai akses dan fasilitas di perkebunan sawit di beberapa daerah. “Salah satu contoh penggunaan DBH yang dijelaskan adalah untuk memperbaiki akses jalan perkebunan sawit yang sering mengalami kerusakan,” katanya dilansir Antara.
BACA JUGA: Mengenal Integritas, Profesionalisme Eddy Abdurrachman dari Tacit Knowledge Diacara LOKeR-X
Pemanfaatan DBH Sawit ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkebunan sawit dan daerah sekitarnya, dengan meningkatkan infrastruktur yang mendukung produktivitas dan pertumbuhan sektor ini. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang menerima alokasi DBH Sawit. (T2)
