InfoSAWIT, KUTAI TIMUR – Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, PT BMA menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). perusahaan dituduh melakukan penanaman pohon kelapa sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU). Kontroversi ini mencuat saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kutai Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, dan Dinas Perkebunan, PUPR.
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penanaman di luar HGU oleh PT. BMA. Untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut, Faizal Rachman melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud, mengambil koordinat, dan mendokumentasikan kondisi melalui foto dan video drone.
Dalam pertemuan terbuka tersebut, Faizal Rachman memperlihatkan hasil dokumentasi yang menunjukkan patok tapal batas dan video drone yang mengindikasikan penanaman sawit di area yang diduga berada di luar HGU. Menariknya, kawasan perkebunan ini disinyalir sangat dekat dengan bibir pantai.
BACA JUGA: Distan Mukomuko Ajukan Program Peremajaan Sawit Rakyat 1.644 Ha di 2024
Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutai Timur, M Saipul Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari tiga kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet pada 26 September 2023 terkait dugaan penanaman di luar HGU. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan kesesuaian dengan laporan masyarakat dan data HGU yang diperoleh dari peninjauan pertama oleh BPN pada 14 Februari 2023.
“Patok yang dibeton ini, kesananya masih terdapat pohon sawit. Harusnya kalau ada patok batasnya sampai di situ, selebihnya tidak ada sawit. Tapi ini ke arah kiri dan kanan sawit semua pak,” ungkap Saipul Anwar seperti ditulis aktualborneo.com.
Faizal Rachman mendesak Perwakilan BPN untuk memberikan data koordinat HGU perusahaan guna memvalidasi luas lahan yang dimiliki. Meskipun perwakilan BPN, Indah, tidak dapat memberikan pernyataan langsung, dia meminta data koordinat untuk diolah di kantor BPN, yang kemudian akan disampaikan ke DPRD Kutai Timur.
BACA JUGA: Gubernur Riau Ajak Pemangku Kepentingan Bahas Konflik Lahan Kelapa Sawit
Dari pertemuan tersebut, DPRD Kutai Timur dan pihak terkait sepakat untuk melakukan peninjauan kembali di lokasi yang disebutkan guna memastikan kebenaran indikasi penanaman di luar HGU. Faizal Rachman menegaskan bahwa jika temuan tersebut terbukti benar, tindakan hukum harus diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau misalkan benar di luar HGU akan kita laporkan. Kan ada lembaga tadi yang berwenang untuk menyelesaikan itu. Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam, kena sanksi. Ini begitu resikonya kalau nakal,” tutup Faizal Rachman. (T2)
