InfoSAWIT, PEKANBARU – Gubernur Riau, Edy Nasution, mengumumkan rencananya untuk mengumpulkan seluruh pengusaha perkebunan kelapa sawit di Riau, bersama bupati, walikota, Forkopimda, Lembaga Adat, Badan Pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (24/1/2024) di Ruang Rapat Melati pukul 09.00 WIB.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah membahas masalah konflik lahan yang terjadi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat. Gubernur Edy Nasution mengungkapkan niatnya untuk mencari solusi win-win guna mengatasi konflik agraria yang semakin marak di wilayah tersebut.
“Ini adalah ide saya untuk merespons banyaknya konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di sekitar area operasional. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menemukan solusi yang adil sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan perusahaan dapat beroperasi dengan nyaman,” ungkap Gubernur Riau Edy Nasution, pada Minggu (21/1/2024), dikutip InfoSAWIT dari Media Center Riau.
BACA JUGA: Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2024 Kembali Dibuka
Gubernur Nasution berharap semua pemangku kepentingan, termasuk bupati, walikota, Forkopimda, perusahaan, dan stakeholder lainnya, dapat hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Ia ingin membahas secara langsung masalah-masalah konflik lahan yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan berupaya mencapai keputusan yang adil.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Riau menerima laporan dari masyarakat terkait konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat setempat. Beberapa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus Satgas Terpadu Internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum PT SIR terkait perolehan Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
BACA JUGA: Memahami Lokasi Lahan yang Cocok Untuk Perkebunan Kelapa Sawit
Pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu depan merupakan langkah awal yang diambil oleh Gubernur Riau dalam menanggapi konflik lahan. Ia berharap partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan demi menyelesaikan masalah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat dengan cara yang saling menguntungkan. (T2)
