InfoSAWIT, PONTIANAK – Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan atas nama FK ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Kamis (21/3/2024).
FK adalah seorang akuntan yang bekerja di perusahaan sawit di Kabupaten Ketapang. Dia diduga melakukan tindakan pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pada periode Januari-Juli 2019 dan Januari-Mei 2020.
Serah terima tersangka FK dilakukan di lantai III Bidang Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Langkah ini diambil setelah pada tanggal 5 Maret 2024, kasus FK telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan surat Nomor: B-4000/0.1/Ft.2/12/2023 tanggal 14 Desember 2023.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 22-28 Maret 2024 Naik Rp 72,78/Kg, Cek Harganya..
Plt. Kajati Kalbar, Subeno, menyatakan bahwa tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Subeno juga menjelaskan pasal yang dilanggar oleh tersangka, yaitu Pasal 39 ayat 1 huruf i dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka FK menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, dengan perkiraan minimal sebesar Rp1.064.449.383,” katanya seperti dilansir InfoSAWIT dari Kantor Berita Radio Nasional (KBRN) RRI, ditulis Jumat (22/3/2024).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Kamis (21/3), Sementara di Bursa Malaysia Ditutup Turun
Subeno menambahkan bahwa atas perbuatannya tersebut, FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (T2)
