“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi kelompok tani, koperasi, dan lembaga pekebun lainnya sehingga mereka dapat memanfaatkan dana BPDPKS untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di Kalimantan Timur,” tambah Rizal.
Selain itu, perubahan regulasi yang diharapkan dari Kementerian Pertanian juga akan mempermudah akses bantuan bagi pekebun di masa mendatang. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak dapat terjalin dengan baik, sehingga program-program peningkatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (T2)
