InfoSAWIT, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan organisasi masyarakat sipil TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri dalam perkara pembiayaan tanpa dasar hukum kepada PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha Astra Agro Lestari. Putusan yang dibacakan pada 17 Juli 2025 itu dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alasan formil “kurang pihak,” tanpa menyentuh pokok perkara yang telah dibahas hingga tahap pembuktian.
TuK INDONESIA mengecam keras keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kegagalan peradilan memahami substansi perkara serta bentuk penghindaran terhadap akuntabilitas sektor keuangan. “Kami membawa bukti, keterangan ahli, dan legal standing yang sah. Tapi semua diabaikan. Gugatan ini bahkan tidak dibaca dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim,” ujar Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (1/8/2025).
Gugatan yang diajukan sejak November 2024 itu bersifat deklaratif, menuntut pengakuan bahwa pembiayaan oleh Bank Mandiri terhadap ANA—yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah sejak 2006—adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, kepercayaan, dan keberlanjutan dalam sektor perbankan.
Namun majelis hakim, setelah sidang panjang dan berganti ketua di akhir proses, justru memutuskan perkara hanya dari sisi formal. Tim hukum TuK INDONESIA menilai hal ini sebagai cerminan rendahnya kualitas putusan pengadilan. “Kalau substansi diperiksa, gugatan kami seharusnya diterima. Tapi ini ditolak tanpa menyentuh inti perkaranya,” jelas kuasa hukum Iki Dulangin.
Gugatan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari koalisi internasional Forests & Finance (F&F). Merel van der Mark dari F&F menegaskan bahwa sistem keuangan perlu diarahkan untuk melayani manusia dan planet secara lebih bertanggung jawab. “Tanpa tekanan publik, pelanggaran seperti ini akan terus dibiarkan. Perubahan membutuhkan peran aktif masyarakat sipil,” ujarnya.
TuK INDONESIA menyatakan akan mengajukan banding dan terus melanjutkan kampanye #DesakMandiri sebagai upaya membuka ruang diskusi publik. “Kalau pengadilan menutup pintu untuk keadilan, kami akan buka ruangnya di tengah masyarakat,” tegas Linda.
BACA JUGA: Musim Mas Perpanjang Kolaborasi dengan Nestlé dan AAK untuk Perkuat Dukungan kepada Pekebun Swadaya
Dengan demikian, meski gugatan kandas di tahap awal, perjuangan mendorong tanggung jawab sektor perbankan atas dampak sosial-lingkungan belum berakhir. (T2)
