Dugaan Keterkaitan dengan Proyek Karbon
Zazali menyoroti adanya motif ekonomi besar di balik wacana relokasi. Ia menyebut kebijakan tersebut tak lepas dari proyek karbon di bawah pendanaan FOLU Net Sink 2030.
“Motif relokasi petani pekebun dalam TNTN diduga kuat berhubungan dengan proyek karbon FOLU Net Sink. Polemik ini bahkan mencuat sejak awal masa jabatan Menteri Kehutanan Raja Juliantoni,” ujarnya.
Ia merujuk pemberitaan publik terkait kritik DPR mengenai struktur tim FOLU Net Sink yang dianggap bermasalah.
PURAKA mendesak pemerintah mempertimbangkan langkah lain di luar relokasi, termasuk mengevaluasi dan mengurangi izin perusahaan HTI di sekitar TNTN.
Menurut Zazali, kantong gajah Tesso Nilo tidak hanya berada dalam TNTN, tetapi juga di bentang alam yang kini menjadi konsesi PT RAPP (APRIL Group) dan kebun sawit skala besar milik PT Inti Indo Sawit (Asian Agri Group).
Ia menyarankan beberapa langkah konkret, menindaklanjuti surat Komnas HAM RI (Juli 2025) serta hasil rapat gabungan Komisi XIII DPR RI dengan Kemenkumham, Komnas HAM, dan LPSK.
Lantas, membuka ruang dialog formal dengan mediator independen, tanpa menjadikan relokasi sebagai satu-satunya opsi. Memangkas izin HTI di sekitar TNTN untuk dijadikan kawasan konservasi gajah. Dan melibatkan masyarakat dalam program pemulihan kantong gajah, termasuk reforestasi di lahan yang diambil dari konsesi perusahaan.
“Opsi relokasi bukan satu-satunya jalan. Pemerintah perlu mempertimbangkan pemangkasan izin perusahaan HTI untuk perluasan habitat gajah, sekaligus mengakui fakta sejarah dan sosial bahwa masyarakat telah lebih dulu berada di kawasan tersebut,” tutup Zazali. (T2)
