InfoSAWIT, JAKARTA – Tiga tahun lalu, pemerintah telah sepakat menerbitkan upaya dalam pemenuhan komitmen pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, sebagai bentuk bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak mengabaikan isu lingkungan.
Apalagi selama ini perkebunan kelapa sawit dianggap menjadi biang deforestasi, merusak lingkungan hingga terseret dalam isu gender.
Sebab itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2019 terkait dengan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019 – 2024 (RAN-KSB).
BACA JUGA: RAN KSB Jadi Saluran Kebijakan Tata Kelola Niaga TBS Sawit
Dimana strategi yang akan diterapkan melalui pendekatan multi pihak yang dikoordinir oleh pemerintah melibatkan pelaku usaha (pengusaha & pekebun), asosiasi dan organisasi kemasyarakatan.
Sejatinya, RAN KSB memiliki lima pekerjaan besar dalam upaya menuju pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan diantaranya, pertama, melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur.
Kedua, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, ketiga, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, keempat, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, serta kelima, melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/lSPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Dari lima komponen ini dijabarkan menjadi 28 program kemudian 92 kegiatan dan hasilnya diharapkan ada 118 keluaran. Pelaksanaannya ditugaskan kepada 14 Kementerian/Lembaga beserta Gubernur dan bupati/walikota di 26 provinsi penghasil sawit.
Namun demikian terpenting dari pelaksanaan RAN KSB ialah diperlukan peran serta segenap pemangku kepentingan lainnya, termasuk pelaku usaha dan lembaga swadaya masyakarat/organisasi masyarakat sipil. Sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, yayasan nirlaba, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan sumber-sumber lain yang sah. (T2)
Lebih lengkap Baca InfoSAWIT Edisi April 2022
