InfoSAWIT, JAKARTA – Setalah rencana pembukaan kembali kran ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/5/2022), maka guna meneruskan kebijakan yang sudah ditetapkan Presiden, pada Jumat (20/5/2022) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) menetapkan bahwa dengan terpenuhinya pasokan minyak goreng sawit curah yang mencapai 211 ribu ton dari kebutuhan bulanan mencapai 194 ribu ton, maka kran ekspor untuk 12 HS number akan dibuka kembali.
Hanya saja untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng sawit tetap terjaga diungkapkan Kemenko, Airlangag Hartato, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan Domsetic Market Obolgation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dengan memastikan ketersedian minyak goreng sejumaah 10 juta ton, dimana 8 juta ton untuk ketersediaan pasokan dan 2 juta ton untuk stok sesuai analisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kementerian Perdagangan akan menetapkan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen dan mekanisme distribusi ke masyarakat bisa dilakukan secara nyata dan tepat sasaran, produsen yang tidak mengikuti kebijakan ini akan diberikan sanksi seusia dengan aturan yang berlaku,” tutur Airlangga dalam Siaran Pers pada Jumat (20/5/2022) yang dihadiri InfoSAWIT.
Lebih lanjut tutur Airlangga, guna memastikan ketersediaan pasokan akan terus dilakukan monitoring dalam apikasi digital SIMIRAH, dan pembelian bahan baku minyak goreng akan diatur berbasis KTP. “Sehingga pembelian bisa tetap sesuai sasaran, sementara untuk menjamin pasokan akan diatur Kemendag,” tutur Airlangga. (T2)
