InfoSAWIT, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi baru-baru ini menghadiri Rapat Paripurna Ke-32 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda, pada Selasa, 12 September 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Isran Noor menyoroti salah satu pencapaian penting pemerintah daerahnya, yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Peraturan ini telah membuka peluang baru bagi Kalimantan Timur dan daerah-daerah sekitarnya untuk mengoptimalkan potensi perkebunan kelapa sawit dalam mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Isran Noor menyampaikan bahwa dana yang terkumpul di Kementerian Keuangan, yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), mencapai angka yang mengesankan, yakni sekitar Rp182 triliun. Dana tersebut bukan hanya berdampak positif pada Kalimantan Timur tetapi juga pada 17 provinsi lain yang menjadi penghasil kelapa sawit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Walaupun dalam tahap awal, pemerintah sudah mulai mengalokasikan dana tersebut ke daerah-daerah penghasil kelapa sawit. “Ini sudah kita mulai kecil-kecil saja dulu. Sedikit yang dibagikan, tapi totalnya ada Rp 4,7 triliun seluruh Indonesia,” ungkap Gubernur Isran Noor dikutip InfoSAWIT, dari laman resmi Pemprov Kaltim, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Gubernur Isran Noor menegaskan untuk memastikan bahwa dana bagi hasil perkebunan sawit ini digunakan secara efektif dan transparan demi kesejahteraan rakyat Kalimantan Timur. Sekaligus guna mendukung percepatan pembangunan daerah. (T2)