InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkahnya dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional dengan memanfaatkan potensi kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati. Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko, Dida Gardera, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan tidak hanya untuk mendukung kedaulatan energi, tetapi juga untuk mengatasi sejumlah tantangan ekonomi dan lingkungan, seperti stabilisasi harga CPO, pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan penurunan defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor bahan bakar.
Sejak 2014, kebijakan Biodiesel berbasis kelapa sawit telah mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan pendirian Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memiliki peran penting dalam mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan ini.
Misalnya saja pada tahun 2014, pemerintah menetapkan kebijakan mandatori B15, yang mengharuskan campuran 15% biodiesel dalam bahan bakar minyak dengan volume penyaluran mencapai 915 ribu KL.
BACA JUGA: Dana Pungutan Ekspor Sawit Cukup untuk Biayai Program Mandatori Biodiesel B40
Kebijakan ini kemudian mengalami peningkatan secara bertahap, dan mulai tahun 2023, pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B35, yang menargetkan penyaluran 13,4 juta KL pada 2024. Berdasarkan data yang ada, kebijakan B35 telah berhasil menghemat devisa sekitar Rp139,9 triliun dan menurunkan emisi GRK hingga 32,6 juta ton CO2.
“Dalam upaya mewujudkan komitmen Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission pada 2060, pemerintah berencana melanjutkan kebijakan ini dengan penerapan mandatori B40 pada 2025. Dengan target volume penyaluran mencapai 16,08 juta KL pada tahun 2025, diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan ini mencapai Rp37,5 triliun, yang akan disalurkan melalui BPDPKS”, kata Dida saat memberikan sambutan pada acara Seminar RSI, dihadiri InfoSAWIT, Senin (18/11/2024) di Jakarta.
Kata Dida, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan B40, pemerintah telah melakukan sejumlah evaluasi, termasuk pemeriksaan kapasitas terpasang dan kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN), kesiapan infrastruktur seperti moda angkut, kapal, serta fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Evaluasi juga dilakukan terkait keteknikan dan hasil uji jalan (road test) B40 dengan jarak tempuh antara 40.000 hingga 50.000 km.
BACA JUGA: Malaysia Dorong Inovasi Teknologi di Industri Sawit Melalui Inisiatif AgriNXT: OPC
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat transisi Indonesia menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan, serta mendukung kedaulatan energi nasional di masa depan. (T2)
