InfoSAWIT, BOGOR – Kendati praktik perbudakan telah dihapus di seluruh dunia namun praktik ini masih eksis dan kerap kali ditemukan di sejumlah kasus, salah satunya dugaan praktik perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang terjadi di lokasi Perkebunan Milik Ex Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Praktik ini terbongkar, berawal dari temuan penawanan atau kerangkeng manusia oleh Migrant Care. Bahkan praktik menawan para pekerja tersebut telah berlangsung lama.
Migrant Care mengungkap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kepada pekerja yang menggarap kebun sawit milik ex Bupati Langkat tersebut. Sebab itu, Koalisi Buruh Sawit (KBS) mengecam keras dugaan praktik perbudakan, eksploitasi hingga penyiksaan terhadap buruh sawit tersebut. Dalam sejarah Indonesia, perbudakan bukan merupakan fenomena baru, praktik ini sudah dikenal sejak era kolonial bahkan terinstitusionalisasi melalui keberadaan VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).
Praktik-praktik semacam ini diperangi secara global, mengingat perbudakan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Tidak hanya itu, praktik perbudakan juga berpotensi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, seperti penyiksaan, eksploitasi dan bentuk perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
BACA JUGA : KBS Laporkan Sejumlah Kasus Buruh Sawit Ke Wamen Ketenagakerjaan RI
Dugaan praktik perbudakan terjadi karena minimnya pengawasan pemerintah dan belum adanya kebijakan khusus yang mengatur soal perlindungan buruh perkebunan sawit. Pemerintah selama ini lalai melakukan pengawasan atas kondisi kerja buruh di perkebunan sawit, padahal potensi pelanggaran hak-hak buruh sangat besar. Kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh perkebunan sawit tapi justru melegitimasi pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi.
Dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT ada 6 tuntutan koalisi buruh sawit, atas dugaan perbudakan modern, pertama, Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atau investigasi atas laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh sawit yang telah disampaikan oleh Migrant Care dan memastikan pemulihan hak-hak korban.
Kedua, seluruh kementerian/instansi yang berwenang mengungkap kepada publik perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan bisnis (baik permodalan maupun kepemilikan) dengan perkebunan sawit milik Ex Bupati Langkat.
Ketiga, kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengusut tuntas kasus perbudakan dan penyiksaan terhadap buruh sawit tersebut.
BACA JUGA : Mendorong Publikasi Sawit Berkelanjutan Dunia
Keempat, perusahaan-perusahaan pembeli atau yang terlibat dalam rantai pasok perkebunan sawit tersebut harus melakukan penelusuran (traceability) dan memutuskan hubungan bisnis dengan usaha perkebunan sawit milik Ex Bupati Langkat tersebut sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut harus melakukan pembenahan internal dan melakukan mekanisme uji tuntas hak asasi hak asasi manusia untuk memastikan implementasi komitmen no exploitation.
Kelima, Roudntable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mesti menindak tegas jika terdapat perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang menerima minyak sawit yang berasal dari praktik perbudakan tersebut.“Serta Keenam. pemerintah melakukan pengawasan kondisi kerja karena potensi pelanggaran hak-hak buruh sangat besar dan segera menetapkan kebijakan perlindungan buruh perkebunan sawit,” demikian catat Koalisi Buruh Sawit. (T2)
