InfoSAWIT, JAKARTA – Usaha perkebunan sawit yang dikelola Darmex Group milik Surya Darmadi di Provinsi Riau, menurut pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung M.Syariffudin, usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp2.238.274.248.234 dan Rp556.086.968.453,” ungkap jaksa dilansir Antara.
BACA JUGA: Atasi Kelangkaan Minyakita, Mendag Zulkifli Hasan dan Satgas Pangan Lakukan Sidak
Dengan perbuatannya tersebut, Surya Darmadi dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS atau setara dengan Rp114.344.931.720 dengan kurs Rp14.500 serta merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000. (T2)