InfoSAWIT, ACEH — Tiga perusahaan dagang minyak sawit terbesar di Indonesia, Musim Mas, Wilmar dan Golden Agri Resources (GAR) telah mengirimkan beberapa tim verifikasi lapangan untuk melakukan verifikasi bukti-bukti dari laporan Rainforest Action Network (RAN) terkait “Skandal Bom Karbon” suplai minyak sawit perkebunan ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Kawasan Ekosistem Leuser di Sumatera.
Perusahaan-perusahaan ini mengonfirmasi kebenaran hasil temuan laporan RAN dan saat ini telah mendapatkan komitmen “rencana aksi” dari perkebunan milik Mahmuddin, sebagai salah satu perkebunan ilegal yang terungkap dalam laporan tersebut. Rencana aksi ini salah satunya terkait penonaktifan lahan perkebunan yang masuk di dalam wilayah cagar alam dan mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah Indonesia untuk direstorasi.
Diungkapkan Direktur Kebijakan Hutan RAN, Gemma Tillack, kasus ini menjadi preseden penting untuk menegaskan batas jelas wilayah konservasi SM Rawa Singkil yang dilindungi secara nasional. Jika perkebunan ilegal bisa dipulihkan kembali dan BKSDA bisa kembali melindungi hutan gambut dari perambahan di masa mendatang, kondisi ini akan berkontribusi pada usaha pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia.
BACA JUGA: 100 Petani Sawit Swadaya dan Pendamping Dilatih untuk Audit Internal Sertifikasi ISPO
“Namun pada saat yang sama, bukti ini juga menegaskan bahwa sistem penelusuran, pemantauan, dan verifikasi rantai pasok yang digunakan oleh perusahaan dagang minyak sawit di Indonesia dan merek-merek besar dunia, gagal menghentikan suplai minyak sawit dari pemasok yang terlibat dalam deforestasi,” katanya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Sekadar informasi, SM Rawa Singkil menjadi habitat utuh terakhir yang tersisa bagi orangutan Sumatera, harimau, badak, dan gajah yang terancam punah dan merupakan salah satu lanskap prioritas konservasi di dunia karena vegetasi hutan lahan gambut yang kaya karbon.
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Program Biodiesel Sawit Berjibun Manfaat
Hutan gambut ini akan melepaskan emisi karbon dalam jumlah yang sangat besar ketika dibuka dan dikembangkan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasus perkebunan ilegal di dalam kawasan SM Singkil ini menjadi penting karena diketahui bahwa setidaknya ada 750 hektar lebih perkebunan ilegal yang masuk ke dalam kawasan cagar alam yang harus diidentifikasi, dinonaktifkan dan dipulihkan. (T2)