InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, telah memberikan sanksi administratif kepada PT AAJ, sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi ini diberikan karena PT AAJ dinilai tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Keputusan untuk memberikan sanksi administratif ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat tersebut juga menegaskan bahwa PT AAJ wajib memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak yang ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran yang berpotensi mencemari udara di Jakarta pada PT AAJ.
BACA JUGA: Top 5 Harga Saham Sawit, Tertinggi CSRA Naik 3,33 Persen Pada Selasa (19/9)
“PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ungkap Asep dalam keterangannya diperoleh InfoSAWIT, Rabu (20/9/2023).
DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa PT AAJ telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta pada bulan Juli hingga Agustus, dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, pemerintah tetap melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu.
BACA JUGA: BPDPKS Digeledah Kejagung, 15 Orang Diperiksa Jadi Saksi
Asep menekankan, pihaknya akan memeriksa kembali hasil pengujian yang dilakukan oleh perusahaan dengan legal sampling. “Jika hasilnya masih tidak sesuai dengan standar baku mutu, kami akan meningkatkan sanksinya,” kata Asep. (T2)