InfoSAWIT, JAKARTA – Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung) telah mengambil langkah serius dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selama periode 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan baru dalam perkara ini dan telah melakukan beberapa penggeledahan di berbagai lokasi terkait.
Meskipun Ketut Sumedana enggan memberikan rincian lengkap mengenai lokasi penggeledahan, ia menegaskan bahwa Kejagung akan mengungkapkan informasi lebih detail setelah ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama penyidikan ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 15 saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi BPDPKS periode 2015-2022. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa meskipun telah dilakukan serangkaian penggeledahan, Kejagung memilih untuk menahan informasi terkait lokasi-lokasi tersebut hingga ada penetapan tersangka yang resmi.
ACA JUGA: Pembenahan Regulasi Diperlukan untuk Industri Minyak Sawit di Indonesia
Penyidikan ini telah dimulai sejak tanggal 7 September 2023, ketika Kejagung resmi mengambil tindakan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BPDPKS. “Ini sebenarnya penyidikan sudah kita lakukan pada 7 September 2023. Yaitu perkara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) tahun 2015-2022,” kata Ketut dikutip InfoSAWIT dari Kabar24. (T2)