InfoSAWIT, PELALAWAN – Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN mengenai gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Riau Pada Senin, 22 Juli 2024,. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH.
Dilansir InfoSAWIT dari bermadah.co.id ditulis Sabtu (27/7/2024), pada sidang ini, penggugat didampingi oleh kuasa hukum mereka, Yafanus Buulolo, SH, memaparkan bukti surat dari DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Surat tersebut menginstruksikan PT SLS untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit yang terletak di luar HGU, namun perusahaan ini dikabarkan mengabaikannya.
Selama pemeriksaan setempat, pihak penggugat dan kuasa hukum mereka berhasil membuktikan keempat titik yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai benar dan sesuai dengan wilayah yang disengketakan. Davi, SH, penasihat hukum dari PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, menyatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari BPN.
BACA JUGA:
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Hingga saat ini, pihak BPN Pelalawan belum memberikan tanggapan terkait perkara ini.
Sidang ini mengenai perselisihan terkait kepemilikan lahan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan – Riau, antara masyarakat lokal dan perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring dengan berlanjutnya proses hukum. (T2)