InfoSAWIT, ACEH – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Provinsi Aceh, Abubakar AR, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Fans Base Moeldoko Provinsi Aceh, mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta seluruh Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi perkebunan agar segera mempublikasikan rumusan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Desakan ini disampaikan mengingat lambatnya respons dari dinas terkait atas mandat yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Abubakar menegaskan bahwa surat edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan telah diterima oleh dinas-dinas perkebunan provinsi dan kabupaten pada 21 Juni 2024. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tindakan nyata yang diketahui oleh masyarakat umum. “Ini perintah undang-undang, jangan ada kesan bahwa hal ini tidak boleh diketahui oleh masyarakat,” ujar Abubakar dengan tegas kepada InfoSAWIT, Kamis (15/8/2024).
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan atau badan usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20% dari lahan HGU yang mereka terima dari negara. Hal ini berlaku tanpa terkecuali, baik untuk perusahaan swasta, BUMN, maupun milik pemerintah daerah. “Negara yang memerintahkan melalui undang-undang, kira-kira ada yang berani mengabaikan?” tambahnya.
BACA JUGA: Menakar Peran Teknologi Pertanian Cerdas dalam Mendorong Keberlanjutan Industri Sawit
Abubakar menilai tanggapan dari dinas terkait sangat lamban, padahal dalam surat edaran Dirjenbun disebutkan bahwa perusahaan yang tidak memiliki lahan harus melakukan koordinasi dan musyawarah dengan masyarakat sekitar. Alternatif lainnya adalah membangun usaha peternakan atau kegiatan lain di atas lahan yang luasnya minimal 20% dari HGU yang mereka miliki.
Abubakar juga menyinggung kewajiban perusahaan yang telah mengantongi HGU untuk melakukan kegiatan penanaman kebun dalam waktu tiga tahun setelah menerima izin, serta membangun kebun kelapa sawit untuk masyarakat desa di sekitar lahan perusahaan. “Semua sudah jelas tertulis. Siapa yang mengabaikan kewajiban ini harus segera melapor ke dinas perkebunan untuk diteruskan ke pusat,” katanya.
Lebih lanjut, Abubakar mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang memegang HGU di Indonesia wajib mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. “Kami akan kawal hal ini. Tidak ada yang boleh main-main dengan hajat negara dan masyarakat petani kelapa sawit Indonesia,” tegasnya.
BACA JUGA: Sulawesi Barat Genjot Produktivitas Kebun Sawit Petani Lewat Program PSR
Untuk program FPKMS di seluruh Aceh, Abubakar menyebut batas waktu yang diberikan oleh Dirjenbun adalah hingga 31 Desember 2024. Jika ada pihak yang berani bermain-main, baik dari pemerintah daerah maupun perusahaan, SPKS akan melaporkan hal ini ke Deputi II Kantor Staf Presiden, Dirjenbun Kementan, serta Menteri ATR/BPN, dengan ancaman pencabutan HGU bagi perusahaan yang melanggar. Jika diperlukan, Abubakar siap membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. (T2)
