InfoSAWIT/JAKARTA – Indonesia, dengan luas kawasan hutan mencapai 63% dari total daratan, telah mengambil langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan sumber daya hutan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Komitmen kuat dari seluruh rakyat Indonesia menjadi landasan yang memandu langkah-langkah strategis, terutama yang diambil oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL).
Ditjen PKTL memainkan peran utama dalam mewujudkan kawasan hutan yang mantap. Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat kepastian status hukum kawasan hutan. Langkah-langkah ini termasuk peningkatan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, serta meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak dan penataan lingkungan yang berkelanjutan.
Berdasarkan UUCK No.6 Tahun 2023 dan PP 23 Tahun 2021, ditetapkan target penetapan kawasan hutan seluas 125,766,896.3 Ha. Hingga tahun 2023, sekitar 105,860,850.1 Ha telah berhasil ditetapkan, dan sisanya sekitar 19,906,046.2 Ha dijadwalkan selesai pada tahun 2024. Hal ini memperkuat kepastian hukum terhadap status kawasan hutan yang legal dan sah.
BACA JUGA: Kementerian BUMN: PalmCo IPO di 2024, Fokus Perbaiki Produktivitas dan Valuasi
Dalam upaya penyediaan sumber TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dari Kawasan Hutan, sesuai dengan RPJMN 2020-2024 dan Rencana Strategis KLHK 2020-2024, telah terealisasi seluas 2,9 juta Ha dari target 4,1 juta Ha. Adanya percepatan penyelesaian di tahun 2024 diharapkan dapat mencapai sisa target sebesar 1,2 juta Ha.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian LHK, melalui sistem informasi pemantauan sumber daya hutan SIGAP-SIMONTANA, Ditjen PKTL mencatat penurunan signifikan angka deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun. Tindakan korektif KLHK dan kolaborasi dari semua pihak telah berhasil menurunkan laju deforestasi, menunjukkan komitmen serius terhadap pelestarian hutan.
SIGAP-SIMONTANA, sebagai sistem informasi pemantauan sumber daya hutan, memperoleh penghargaan Bhumandala Award Kanaka (Emas) selama dua tahun berturut-turut (Tahun 2022 dan 2023), mengukuhkan peran pentingnya dalam pemantauan dan pelestarian hutan.
BACA JUGA: CPOPC: Langkah Tegas Pemerintah Diperlukan Terhadap Label “Palm Oil Free” (POF) di Indonesia
Dalam konteks penataan lingkungan, Ditjen PKTL terus meningkatkan kinerja tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembangunan instrumen tata lingkungan, seperti penyelesaian RPPLH, Inventariasi Lingkungan Hidup (IJTLH), D3TLH untuk tingkat nasional dan provinsi, Peta Ekoregion, dan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan, mencerminkan komitmen dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di seluruh negeri.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Indonesia menunjukkan tekadnya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup demi generasi yang akan datang. Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terlibat menjadi kunci keberhasilan dalam melangkah menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (T2)