“Pohon sawit itu mampu menyerap air tinggi. Saat lahan sudah tertutup, air hujan bisa langsung masuk ke tanah tanpa menimbulkan genangan,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Perkebunan menegaskan pentingnya menjaga kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV). Wilayah-wilayah dengan tutupan hutan alami dan menjadi habitat satwa liar harus dilindungi dari perluasan perkebunan.
“Kalau area itu punya nilai konservasi tinggi, harus dilindungi. Bisa jadi itu rumah bagi satwa langka yang perlu kita jaga,” tegas Lita.
BACA JUGA: KPK Sita Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi di Padang Lawas
Dari total 35 izin usaha perkebunan yang tercatat di Kabupaten Berau, sebanyak 26 perusahaan saat ini telah aktif beroperasi. Sebagian besar dari mereka, menurut Lita, langsung melakukan penanaman pasca pembukaan lahan sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan pemulihan vegetasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa pendekatan keberlanjutan mulai dijalankan dalam praktik industri di lapangan. Namun, Lita menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan.
“Kita bisa manfaatkan sumber daya alam, tapi tanggung jawab terhadap lingkungan jangan sampai lepas,” tutupnya. (T2)
