Penyelesaian Kasus Korupsi Sawit Surya Darmadi Diduga ‘Standar Ganda’

oleh -13.206 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Istimewa/Surya Darmadi.

InfoSAWIT, BOGOR – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi pemilik dari PT Duta Palma Group, dengan pidana 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 Milliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 23 Februari 2023 lalu karena ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan, kasus ini diduga sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme UU Cipta Kerja (UUCK). Yang mana putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja berstatus adalah ‘inkonstitusional bersyarat’.

“ Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24/2021 yang merupakan produk kebijakan turunan UUCK, bahwa proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan menggunakan sanksi/denda administratif, ” tutur Rambo dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Senin (27/2/2023).

BACA JUGA: Seolah Berjarak, Saatnya GAPKI Merapat Dengan Pemerintah

Merujuk data konflik Sawit Watch, diketahui bahwa Grup Darmex Agro/Duta Palma Group terindikasi mengalami konflik di tingkat lapang. Terdapat sebanyak sepuluh kasus di Kalimantan Barat dan Riau dengan beragam tipologi kasus, diantaranya terkait tenurial, alih fungsi lahan dan kasus kemitraan.

Sebab itu, pihak Sawit Watch mencoba untuk melihat jumlah luasan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dari perusahaan milik Grup Darmex Agro/Duta Palma Group di dua yaitu Provinsi Riau dan Kalimantan Barat untuk kemudian dilihat berapa denda administratif yang harus dibayarkan jika menggunakan mekanisme penyelesaian sawit dalam kawasan hutan melalui PP 24 Tahun 2021.

Hasil temuan di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Indragiri Hulu, bahwa terindikasi luasan perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan seluas 25.230 hektar. Sehingga diasumsikan perkiraan denda administrasi yang harus dibayar adalah diduga sebesar Rp. 98,7 Milyar. Sementara di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat luas perkebunan sawit di kawasan hutan terindikasi mencapai 37.701 hektare dengan asumsi perkiraan denda administrasi yang harus dibayar adalah diduga sebesar Rp. 2.7 Triliun.

BACA JUGA: Munas XI GAPKI: Apakah Ketum GAPKI Baru Berasal dari Perkebunan Nusantara?

“Kami melihat jika proses penyelesaian sedang berjalan melalui mekanisme ini maka akan besar potensinya bahwa putusan hakim atas kasus Duta Palma Group ini bisa jadi ambyar. Karena persoalan sawit dalam kawasan hutan sudah terselesaikan melalui pembayaran denda adminisratif melalui mekanisme dibawah UUCK yang Inkonstitusional tersebut. Dimana total denda administratif yang harus dibayarkan karena perkebunan sawit milik Grup Darmex Agro/Duta Palma Group terindikasi masuk dalam kawasan hutan mencapai angka Rp. 98,7 Milyar di Riau dan Rp. 2.7 Triliyun di Kalbar. Hal ini sepertinya pemerintah melakukan “standar ganda” dalam menyelesaikan kasus ini. Di satu sisi, Kejaksaan menyelesaikan kasus melalui proses penegakan hukum. Sementara disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti sedang melakukan “pengampunan” atas aktivitas perkebunan sawit dalam kawasan yang dilakukan,” tambah Rambo.

Rambo menambahkan, paska ditetapkan inkonstitusional bersyarat UUCK harusnya tidak lagi menjadi dasar dalam segala melakukan tindakan atau mengambil kebijakan strategis termasuk menyelesaikan sawit dalam kawasan hutan melalui PP No. 24/2021 tersebut. Proses “pengampunan” yang dilakukan oleh KLHK ini terindikasikan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya Sawit Watch yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) telah mendokumentasikan sejumlah indikasi pelanggaran putusan MK atas pengujian formil UUCK kedalam sebuah buku yang bertajuk -Laporan pemantauan Pelanggaran Terhadap Putusan MK Dalam Perkara Pengujian Formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-,” katanya.

BACA JUGA: GAPKI Bisa Jadi Organisasi Besar Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia

Termasuk kata Rambo, di dalamnya adalah pengimplementasian PP No. 24/2021 di tingkat lapang beserta dampaknya serta terbitnya Perppu Cipta Kerja yang kami anggap sebagai salah satu pelanggaran putusan MK. Untuk itu kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat pelanggaran-pelanggaran ini sebagai hal yang serius dan dapat ditindak tegas serta Pemerintah dapat mencabut Perppu Cipta Kerja dan kembali menjalankan putusan MK, ucap Rambo. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com